"Lho, hukuman belum habis kok sudah keluar dari Lapas?". Kalimat itu sering terucap dari masyarakat yang melihat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) keluar dari Lapas ketika masa hukumannya belum selesai. Pada prakteknya, memang WBP bisa menjalani sebagian masa hukumannya diluar Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan Permenkumham Nomer 7 Tahun 2022, WBP yang berkelakuan baik dan mengikuti kegiatan pembinaan di dalam Lapas serta memenuhi beberapa syarat secara admisitratif dapat mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) yang berarti dapat menjalani sebagian sisa masa pidananya di masyarakat. Namun tetap WBP harus menjalani 2/3 masa pidananya dulu di Lembaga Pemasyarakatan. Warga binaan Pemasyarakatan baru bisa menjalani sisa masa pidananya diluar Lapas ketika sudah turun Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang sudah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM.
KEMBALI KE ARTIKEL