Seorang anak (ABH) berinisial R (17), yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Banyuwangi yang mana ABH tersebut di putus oleh PN Banyuwangi : 2 Tahun pembinaan dalam lembaga di pondok pesantren Nurul Huda dan 1 Tahun pelatihan kerja sebagai pengganti denda di pondok pesantren Nurul Huda di Jember. ABH tersebut dalam persidangan di PN Banyuwangi sangat antusias/bersikukuh untuk di tempatkan di pesantren tersebut dengan tujuan agar dapat mengaji dan bersekolah serta bisa merubah diri menjadi lebih baik dari perilaku yang kurang baik dalam pergaulan sebelumnya, serta karena kurang pengawasan dari orang tua yang sama-sama sibuk bekerja.Â
KEMBALI KE ARTIKEL