Pada 20 September 2024 Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember mencatat terdapat 90 (sembilan puluh) Anak yang terlapor berkonflik dengan hukum di wilayah Karesidenan Besuki. Tindak pidana yang dilakukan Anak ada berbagai macam, didominasi oleh tindak pidana pencurian, kekerasan, farmasi/kesehatan hingga perlindungan anak. Bahkan beberapa dari mereka ada yang melakukan aksi kriminal lebih dari satu kali.
KEMBALI KE ARTIKEL