Bapaslu -- Lapor Diri merupakan kewajiban seorang klien Balai Pemasyarakatan hal ini berguna memantau proses reintegrasi berjalan dengan baik. Seperti salah satu klien berinisial FI yang merupakan klien dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Milseri yang berasal dari Kabupaten Mukomuko tak membuat malas dan patah semangat untuk menjalani kewajibannya.
KEMBALI KE ARTIKEL