Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Capai Kesepakatan Damai, PK Bapas Bengkulu Dampingi Klien Pelaksanaan RJ Dewasa di Balai Tepung Setawar

8 Desember 2023   19:02 Diperbarui: 8 Desember 2023   19:49 56 0
Bapaslu -- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Beben Kurdiono melakukan pendampingan klien dewasa dalam pelaksanaan Restoratif Justice oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk satu orang tersangka Dewasa yaitu inisial AM yang disangka melakukan tindak pidana pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 atas Korban WAP.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun