Bapaslu -- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Beben Kurdiono melakukan pendampingan klien dewasa dalam pelaksanaan Restoratif Justice oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk satu orang tersangka Dewasa yaitu inisial AM yang disangka melakukan tindak pidana pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 atas Korban WAP.
KEMBALI KE ARTIKEL