Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

2 Pegawai Bapas Madiun Ikuti Kegiatan Bimbingan Teknis dan Evaluasi Konversi Penilain Kinerja Ke dalam Angka Kredit

27 Juni 2024   17:58 Diperbarui: 27 Juni 2024   18:07 19 0
Evaluasi konversi penilaian kinerja ke dalam angka kredit jabatan fungsional merupakan proses penting dalam penilaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Proses ini dimulai dari analisis mendalam terhadap capaian kinerja seorang PNS, yang mencakup berbagai aspek seperti produktivitas, inovasi, pelayanan publik, dan kemampuan manajerial. Evaluasi tersebut kemudian diubah menjadi angka atau skor kredit, yang mempertimbangkan pencapaian yang kuantitatif maupun kualitatif.

Dalam konteks ini, konversi penilaian kinerja ke dalam angka kredit dilakukan dengan memperhatikan standar-standar yang telah ditetapkan oleh aturan dan regulasi yang berlaku. Prosedur ini tidak hanya mengukur pencapaian individu, tetapi juga mengintegrasikan elemen evaluasi yang adil dan objektif untuk menjamin keadilan dalam pengakuan kinerja dan penentuan jabatan fungsional.

Setelah konversi dilakukan, angka kredit tersebut dapat menjadi dasar untuk pengambilan keputusan terkait promosi, penghargaan, atau pengembangan karir PNS. Hal ini memastikan bahwa penilaian kinerja tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai panduan untuk pengembangan dan perbaikan kontinu dalam karir seorang pegawai negeri sipil.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun