Dalam konteks ini, konversi penilaian kinerja ke dalam angka kredit dilakukan dengan memperhatikan standar-standar yang telah ditetapkan oleh aturan dan regulasi yang berlaku. Prosedur ini tidak hanya mengukur pencapaian individu, tetapi juga mengintegrasikan elemen evaluasi yang adil dan objektif untuk menjamin keadilan dalam pengakuan kinerja dan penentuan jabatan fungsional.
Setelah konversi dilakukan, angka kredit tersebut dapat menjadi dasar untuk pengambilan keputusan terkait promosi, penghargaan, atau pengembangan karir PNS. Hal ini memastikan bahwa penilaian kinerja tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai panduan untuk pengembangan dan perbaikan kontinu dalam karir seorang pegawai negeri sipil.