Dalam proses pemerikasaan di Polres Magetan ABH tersebut didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Saifulloh Hamdani Putra.
Pendampingan ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi Hak-hak ABH, serta untuk memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah dilakukan pendampingan, selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan akan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan Anak terlibat tindak pidana. Hasil dari Litmas ini nantinya akan digunakan untuk menentukan rekomendasi penyelesaian yang tepat, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak.
(Humas Bapas Madiun)