Dalam rangka memastikan seluruh Bapas di Indonesia mengikuti perkembangan dengan adanya perubahan ini, maka Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Pemasyarakatan secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Direktur Bimkemas dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto. Dalam arahannya Pujo menyampaikan agar seluruh Bapas dapat mengikuti perkembangan dan perubahan yang akan terjadi pasca disahkannya Orta Kemenkumham terbaru. Yang salah satu poinnya adalah ketegasan Bapas dalam memilah tugas dan fungsi yang berada di bawah kewenangannya. "Ke depannya tugas PK semakin banyak, apalagi ketika UU KUHP telah diberlakukan. Untuk itu Bapas harus tegas untuk menolak permintaan tugas yang bukan menjadi kewenangannya, misalnya dalam pelaksanaan Assesmen bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas maupun Rutan", tegasnya.
Seluruh pegawai Bapas Kelas II Madiun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual bertempat di Ruang Sekretariat ZI. Selain itu Kepala Bapas Madiun, Wahyu Budi Heriyanto mengikuti kegiatan secara terpisah saat sedang mengikuti kegiatan lain di Rutan Kelas II Madiun. Wahyu memerintahkan agar seluruh pejabat struktural, dan pegawai di Bapas Madiun dapat mengikuti kegiatan sosialisasi. "Catat dan pahami seluruh isi sosialisasi, dan segera beradaptasi dengan segala perubahan".
(Humas Bapas Madiun)
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KemenkumhamJatim
#Ditjenpas
#HeniYuwono
#BapasMadiun