MADIUN- Jum'at (17/11), Bapas Madiun menerima klien dari Lapas Ngawi untuk dilimpahkan ke Bapas Merauke dengan perkara terorisme. Klien inisial A.M ini mendapatkan haknya untuk menerima Pembebasan Bersyarat dan bersedia untuk melakukan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL