Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Bapas Madiun Bersama Rutan Magetan Gelar Asesmen Resiko terhadap 172 WBP

15 Februari 2023   15:17 Diperbarui: 15 Februari 2023   15:43 66 0
Magetan -- Hari ini Rabu (15/2) Balai Pemasyarakatan Kelas II Madiun laksanakan Assesmen untuk penuhi Hak Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan

Hari ini 24 Pembimbing Kemasyarakatan dan 2 Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Madiun melaksanakan Assesmen ISPN dan Assesmen RRI terhadap 172 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk pengusulan Remisi khusus dan Remisi umum. Asesmen ini dilaksanakan atas permintaan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan.

Asesmen ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 10 UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan remisi. Persyaratan tertentu meliputi WBP berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dinilai oleh Asesor Pemasyarakatan (PK dan APK Bapas).

#KumhamPASTI
#Ditjenpas
#KanwilKemenkumhamJatim
#KemenkumhamPASTI
#JatimPASTIHEBAT
#Pemasyarakatan
#Bapasmadiun

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun