Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kemenkumham Jateng Selenggarakan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik

12 November 2022   17:41 Diperbarui: 12 November 2022   18:10 75 0

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik.
*
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan diharapkan menghasilkan peraturan perundang-undangan yang adil, memiliki kepastian hukum dan bermanfaat. Sehingga diperlukan perencanaan program pembentukan Peraturan perundang-undangan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda.
*
"Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah istrumen perencanaan program pembentukan perda provinsi dan perda kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis." Ujar Kepala Bidang Hukum
*
Kegiatan yang diselenggrakan secara virtual ini diikuti oleh pejabat fungsional analis hukum/pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah serta Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah bersama Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah di ruang rapat Bima Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
*
"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi, memiliki tugas salah satunya fasilitasi penyusunan program pembentukan produk hukum daerah dan naskah akademik,," Ujar Kepala Bidang Hukum membacakan sambutan.
*
Penyelenggaraan kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik dimaksudkan dalam rangka Optimalisasi Propemperda Dalam Meningkatkan Kualitas Peraturan perundang-undangan di Daerah Pasca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
*
Pada kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun