Libur Lebaran, Sekjen Kemenkunham Cegah Deteni dan WBP Kabur
14 April 2022 06:32Diperbarui: 14 April 2022 06:43841
Jakarta -- Pemerintah telah resmi mengumumkan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H yaitu mulai 29 April hingga 6 Mei 2022. Total, masyarakat bisa menikmati libur selama sepuluh hari.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.