Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Libur Lebaran, Sekjen Kemenkunham Cegah Deteni dan WBP Kabur

14 April 2022   06:32 Diperbarui: 14 April 2022   06:43 84 1

Jakarta -- Pemerintah telah resmi mengumumkan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H yaitu mulai 29 April hingga 6 Mei 2022. Total, masyarakat bisa menikmati libur selama sepuluh hari. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun