Sejalan dengan itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SEK-1.HH.01.03 Tahun 2022 tentang Manajemen Pemberitaan, Advertorial, Pemantauan dan Penanganan Media di Lingkungan Kemenkumham.
Untuk memberikan pemahaman terkait regulasi dimaksud, Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Setjen berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar sosialisasi, Jum'at (25/03).
Kegiatan terpusat di aula lantai 3 Kanwil Kemenkumham Jateng. Terselenggara langsung dan virtual, diikuti oleh seluruh Pengelola Kehumasan Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Jawa Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menegaskan pentingnya strategi manajemen media. Hal itu disampaikan sebelum membuka kegiatan secara resmi.
"Strategi manajemen media penting untuk membangun citra positif kepada masyarakat. Oleh karena itu saya ajak seluruh Kepala UPT untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola manajemen media," ujarnya memberikan sambutan.
Yuspahruddin menilai, berita-berita positif tentang kinerja organisasi perlu disampaikan ke ruang publik untuk meng-counter berita negatif yang muncul.
"Saya pikir banyak hal yang bisa diekspose, yang bisa dipublikasikan, yang bisa diinformasikan kepada masyarakat tentang prestasi dan kinerja kita. Jangan sampai kita punya berita yang banyak tapi tidak mau disampaikan (diberitakan)," tegasnya.
"Untuk itu bersegeralah berinovasi agar kita terus bisa memproduksi berita positif. Bisa menunjukkan bahwa kita bekerja," sambungnya.
Seremonial pembukaan kegiatan diikuti langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, Pejabat Administrasi dan Kepala UPT se Eks Karesidenan Semarang.
Masuk ke inti kegiatan, Koordinator Humas Setjen Tubagus Erif Faturahman sebagai narasumber memaparkan materi tentang Manajemen Pemberitaan, Advertorial, Pemantauan dan Penanganan Media di Lingkungan Kemenkumham.
Sejalan dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tubagus kembali menegaskan perlunya keaktifan dalam memproduksi berita.
"Hal positif itu tidak bisa diketahui, tidak bisa diterima masyarakat kalau kita tidak yang memberitakannya. Kalau kita yang menyampaikan secara masif melalui media massa atau media sosial," tegasnya membuka pemaparan.
Selain itu, dia juga menggarisbawahi perlu mengolah sebuah materi yang normatif menjadi berita yang enak untuk dikonsumsi oleh publik.
Dalam paparannya, Tubagus menjabarkan tentang manajemen pemberitaan, advertorial, pemantauan media dan penanganan media.