Ini adalah wujud komitmen Divisi Pemasyarakatan untuk menanggulangi dan menggagalkan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun di luar Lapas dengan berkoordinasi secara berkelanjutan.
Supriyanto menjelaskan upaya ini dilakukan dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lapas dan Rutan.
"Tujuannya untuk meminimalisir dan mendeteksi dini adanya gangguan kamtib dalam Lapas," jelas Supriyanto.
Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan sejumlah petugas Lapas di UPT pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terus berupaya memerangi narkoba di Lapas dengan menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas.
Ini merupakan sinergitas antara pihak Lapas dengan aparat penegak hukum dalam rangka untuk berperang melawan narkoba.