Apakah anda merasa lelah maupun capek saat bekerja atau mungkin butuh liburan untuk menyegarkan pikiran kembali?
Solusi yang terbaik adalah dengan cuti. Berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja. Jika anda belum bekerja selama 1 tahun, maka anda belum bisa mengajuin cuti, karena ada UU yang mengatur tentang pengajuan cuti, yaitu Undang-undang no. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2) yang berbunyi, hanya karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan yang berhak mendapat cuti tahunan 12 hari. Karena itu, perusahaan berwenang untuk menolak pengajuan cuti dari karyawan yang belum genap 1 tahun bekerja.
KEMBALI KE ARTIKEL