Di era digital saat ini, cyber sexual harassment atau pelecehan seksual daring telah menjadi ancaman serius bagi perempuan. Kekerasan seksual daring merupakan salah satu bentuk pelecehan berbasis gender (gender based violence) yang didefinisikan sebagai tindakan yang menimbulkan kerusakan atau penderitaan fisik, seksual atau psikologis. Tindakan yang melibatkan konten seksual yang tidak diinginkan, pemaksaan perilaku seksual daring, dan penyebaran informasi pribadi tanpa persetujuan yang mempengaruhi privasi, keamanan, dan kesejahteraan perempuan.
KEMBALI KE ARTIKEL