Pencanangan guru sebagai profesioleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyonotelah menjadi salah satu akselerator lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 yang merupakan dasar hukum
kebijakan pemerintah tentang sertifikasi guru untuk menghasilkan guru profesional. Sebagai suatu proses sistematik yang harus dilalui oleh guru, sertifikasi merupakan upaya awal meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Diantara langkah yang ditempuh dalam sertifikasi adalah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang telah berlangsung sejak tahun 2007. Tujuan dari PLPG adalah untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan menentukan kelulusan guru peserta program sertifikasi. Sedangkan pencapaian standar kompetensi lulusan bagi guru peserta PLPG merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan guru yang profesional, yang nantinya mampu mengelola proses pembelajaran bermutu.
KEMBALI KE ARTIKEL