Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. Menurut
Pasal 1168 KUHPerdata yang berbunyi : Hipotek tidak dapat diletakkan selainnya oleh siapa yang berkuasa memindah tangankan benda yang dibebani,
Pasal 1171 KUHPerdata yang berbunyi : Hipotik hanya dapat diberikan dengan suatu akta otentik, kecuali dalam hal-hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undang-undang. begitu pula kuasauntuk memberikan hipotik harus dibuat dengan suatu akta outentik. barangsiapa yang berdasarkan undang-undang atau persetujuan,diwajibkan memberikan hipotik, dapat dipaksa untuk itu dengan putusan hakim, yang mempunyai kekuatan yang sama seolah-olah ia telah memberikan persetujuannya untuk hipotik itu dan yang dengan terang akan menunjuk benda-benda atas mana akan dilakukan pembukuan. Seorang suami perempuan bersuami, yang dalam perjanjian kawin kepadanya telah diperjanjikan suatu hipotik, boleh tanpa bantuan suaminya atau kuasa hakim, melaksanakan pembukuan-pembukuan hipotik serta memajukan gugatan-gugatan yang diperlukan untuk itu.
Pasal 1175 KUHPerdata berbunyi : Hipotik hanya dapat diletakkan atas benda-benda yang sudah ada. Hipotik atas benda-benda yang baru akan dikemudian hari adalah batal. Jika, namun demikian, kepada seseorang istri dalam perjanjian perkawinan telah dijanjikan hipotik, atau pada umumnya jika seorang berhutang telah berjanji kepada si berpiutang untuk memberikan hipotik, maka si suami atau si berutang itu dapat dipaksa memenuhi kewajibanny, juga dengan penunjukan benda-benda yang diperolehnya sesudah lahirnya perikatan. yang terakhir Pada
Pasal 1176 KUHPerdata berbunyi : Suatu Hipotik hanyalah sah. sekedar jumlah uang untuk mana ia telah diberikan, adalah tentu dan ditetapkan didalam akta. jika utangnya bersyarat ataupun jumlahnya tidak tertentu, maka pemberian hipotik senantiasa adalah sah sampai jumlah harga taksiran, yang para pihak diwajibkan menerangkan didalam aktanya.
KEMBALI KE ARTIKEL