Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 15 ayat (1) UUJN-P kewenangan Notaris adalah membuat akta (otentik), bukan membuat surat sehingga judul dari akta tersebut yaitu KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN atau KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN bukan SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN, kemudian bentuk atau surat dari akta Notaris harus sesuai dengan ketentuan Pasal 38 UUJN-P yaitu :
KEMBALI KE ARTIKEL