Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya dibatasi oleh umur (biologis) notaris yang bersangkutan, sehingga dari segi pertanggungjawabannya terhadap akta yang dibuat dihadapan dan oleh notaris, Apakah pertanggungjawabannya dibatasi oleh umur notaris yang bersangkutan ? atau oleh akta itu sendiri ?
KEMBALI KE ARTIKEL