Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Akta Yang Dibuat Notaris Mengenai Perbuatan, Perjanjian, Dan Ketetapan

17 Oktober 2023   21:38 Diperbarui: 18 Oktober 2023   00:40 274 0
Pasal 15 Ayat 1 UUJN  : Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang di haruskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan  untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semua itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun