Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Mengkaji Larangan Notaris Dalam Pasal 17 UUJN Berdasarkan Konstitusi

12 September 2023   12:13 Diperbarui: 12 September 2023   12:22 324 1
Penulis sudah beberapa kali mencoba membaca beberapa isi dari AD/ART yang menyebutkan bahwasanya arti dari AD/ART tersebut adalah Rule Of The Game atas perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia , ini menggambarkan betapa pentingnya Notaris harus mengikuti aturan-aturan tersebut sebagai dasar Fundamental profesi bagi dirinya serta demi kebaikan Organisasi Notaris itu sendiri baik dalam lingkup Organisasi Pengda, Pengwil, dan Organisasi Pusat Notaris tersebut, kemudian  juga terdapat aturan lain dalam menjalani profesi notaris juga terdapat larangan-larangan dalam UUJN dan apabila melanggar akan dapat dikenakan sanksi baik secara tertulis maupun secara tidak tertulis bahkan dapat dilakukan pemecatan profesi notaris tersebut, dalam konteks kita berbicara scara yuridis Hukum merupakan keseimbangan yang harus terpenuhi bagi setiap warga negara indonesia yang berdasarkan asas keadailan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ,karena indonesia merupakan negara hukum (rechstaat)   dan bukan merupakan negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat), seperti yang terdapat dalam konstitusi Undang-Undang dasar 1945 yang menentukan secara tegas bahwa negara Republik indonesia adalah Negara Hukum, prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan "bagus khusfi"

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun