Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Ironi Jabatan Notaris dalam Negara Indonesia

5 September 2023   20:09 Diperbarui: 6 September 2023   00:14 553 3
''Suatu akta autentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat" widhi handoko. istilah pejabat umum merupakan terjemah dari open amtbtenaren sebagaimana dikehendaki dalam ketentuan pasal 1868 kitab undang-undang hukum Perdata (KUH Perdata). pasal itu berbunyi sebagai berikut :

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun