Di banyak negara lain, jumlah menteri tidak lebih dari 20 orang, jadi kepala pemerintahannya tidak memerlukan bantuan menteri koordinator. Di negeri ini, jumlah menteri yang banyak menuntut adanya beberapa orang menko. Mengapa jumlah menteri banyak dan mengapa presiden perlu membentuk menko, itu urusan Parlemen yang membuat undang-undang khusus mengenai Kementerian Negara. Bagi presiden, itu adalah peluang yang sayang kalau disia-siakan. Undang-Undang no 39 tahun 2008 memungkinkan dibentuknya kementerian dan kementerian koordinator seperti yang ada saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL