Dua hari terakhir ini, masyarakat dan akademisi dihebohkan dengan penyampaian Jubir kepresidenan, Fadjroel Rachman yang menyatakan bahwa opsi terakhir dari penanganan Covid19 di Indonesia adalah pembatasan sosial berskala besar dengan pemberlakuan darurat sipil yang diadopsi dari Perpu No 23 Tahun 1959.
KEMBALI KE ARTIKEL