Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Darurat Sipil, Ekonomi Politik Pemerintah Pusat yang Terbaca

31 Maret 2020   19:01 Diperbarui: 31 Maret 2020   19:00 454 2
Dua hari terakhir ini, masyarakat dan akademisi dihebohkan dengan penyampaian Jubir kepresidenan, Fadjroel Rachman yang menyatakan bahwa opsi terakhir dari penanganan Covid19 di Indonesia adalah pembatasan sosial berskala besar dengan pemberlakuan darurat sipil yang diadopsi dari Perpu No 23 Tahun 1959. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun