Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Implementasi Perda Kota Malang tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan

18 Desember 2017   00:04 Diperbarui: 25 Desember 2017   06:01 2514 0
Adanya berbagai praktik pengaturan jalan yang beroperasi diberbagai sudut atau persimpangan jalan Kota Malang merupakan suatu hal yang menjadi sorotan penulis, kemudian penulis menggunakan teori efektivitas hukum untuk menganalisis sejauh mana pengimplementasian yang di pertimbangkan dari berbagai komponen yaitu : Faktor hukumnya sendiri (undang-undang), Faktor penegak hukum, Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, Faktor masyarakat dan Faktor kebudayaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun