Menurut wikipedia,
keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
"Negara Indonesia adalah negara hukum", demikian bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 November 2001. Sekarang, apakah hukum masih dapat menegakkan keadilan di negeri kita ini?
KEMBALI KE ARTIKEL