Memberikan hak pilih kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam pemilu 2024 merupakan hal pertama yang dilakukan pemerintah Indonesia. Langkah ini diambil pemerintah karena didasarkan pada pertimbangan etika, hak asasi manusia, dan prinsip inklusi. Walaun dalam kenyataannya tidak semua ODGJ diberi hak pilih dalam Pemilu 2024. Berikut adalah beberapa analisis mengapa kebijakan ini dapat diimplementasikan dalam Pemilu 2024:
KEMBALI KE ARTIKEL