Dalam dunia akademis, tindakan main hakim sendiri biasa disebut eigenrichting. Secara umum, bisa diartikan tindakan individu atau kelompok telah melakukan tindakan di luar jalur hukum. Adapun menurut ahli sosilogi dunia, Donald Black, eigenrichting adalah tanda hukum yang tidak berjalan sehingga masyarakat mengambil hukumnya sendiri. Dalam hukum positif, eigenrichting dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan. Dalam Pasal 170 KUHP diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pasal tersebut berbunyi:
Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
2. Tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh; dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Tak Hanya itu, main hakim sendiri juga bisa dikenakan pasal tentang penganiyaan, sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP. Pasal itu berbunyi: