Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual: Perlunya Penguatan UU TPKS

26 Maret 2024   15:46 Diperbarui: 29 Maret 2024   17:34 499 4
Di awal tahun 2024, Indonesia masih menghadapi masalah serius yang belum terselesaikan, yaitu isu kekerasan seksual yang mengguncang masyarakat. Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, pemerkosaan, perdagangan manusia, dan bentuk-bentuk lain yang mengancam keselamatan serta martabat perempuan. Data dari SIMFONI-PPPA menunjukkan angka yang sangat mengkhawatirkan, dengan 4.536 kasus kekerasan seksual tercatat dalam periode tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun