Akhir-akhir ini berita mengenai
Presidential Threshold ramai menghiasi media massa, lalu apa sebenarnya arti istilah tersebut. Secara sederhana
Presidential Threshold adalah ambang batas kepemilikan kursi di DPR atau raihan suara partai politik untuk mencalonkan presiden. Ambang batas ini dalam tiap pagelaran pemilu kerap berubah-ubah, kini ambang batas tersebut berada pada angka 20%. Adanya PT 20% ini oleh sebagian pihak diharapkan mampu memperkuat sistem presidensial, sebagaimana yang diklaim oleh fraksi yang mendukung ambang batas 20% pada rapat paripurna pada tahun 2017.
KEMBALI KE ARTIKEL