Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Pilihan

BPJS (Ternyata) Bayar?

3 Desember 2014   04:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:11 114 0
Adalah Permenkes No .69 tahun 2013 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama dan Lanjutan dalam Penyelanggaraan Program Jaminan Kesehatan

Atau lebih dikenal dengan sebutan Tarif Ina Cbg.
Inilah "Momok" bagi sebagian pengusaha Rumah Sakit, Klinik Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan umum terutama milik perorangan.

Bagaimana tidak jika selama ini mereka bisa "bermain" dengan asuransi tanpa aturan tarif , ketika berhadapan dengan BPJS mereka harus tunduk dengan aturan main Ina Cbg ini.
Maka tak heran jika sebagian pengelola Fasilitas kesehatan, termasuk Rumah Sakit mengaolkasi kan pelayanan nya untuk pasien BPJS hanya sebesar 10 % termasuk kamar dan Obat, selebihnya mereka lebih senang menggarap pasien umum dan asuransi di luar BPJS.
Berapa sih Tarif sesungguhnya yang di bayarkan oleh BPJS, sehingga sering terjadi over ekses (pasien disuruh bayar).

Sesuai Permenkes No 69/2013
A. Tarif Kapitasi di Puskesmas/Fasilitas yg setara sebesar Rp 3.000 - Rp 6.000
B. 1.Tarif Kapitasi di RS Pratama/Dokter Praktek
/Fasilitas yg setara sebesar Rp 8.000 - Rp 10.000
2. Untuk Dokter Gigi di luar A1 dan B1 (diatas) sebesar Rp 2000
Tarif rawat inap perhari di Puskesmas/Rumah Sakit kelas D Pratama/Klinik Pratama sebesar Rp 100.000/ hari
Selebihnya silahkan download Permenkes No.69/2013

Dari gambaran awal diatas jelas lah bagi fihak pengelola Fasilitas kesehatan sangat tidak memadai apalagi untuk menutupi biaya operasional sebuah fasilitas kesehatan sekelas Rumah Sakit .
Sangat disayangkan Tujuan awal di bentuknya BPJS sebagai amanat dari UU SJSN melenceng dari tujuan awal tsb.
Sekarang yang terjadi adalah gencarnya marketing, tanpa di imbangi dengan pelayanan yang memadai

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun