Secara garis besar, ada 4 (empat) tugas, pokok dan fungsi (TUPOKSI) guru profesional dalam melaksanakan proses pembelajaran, bimbingan belajar dan hasil belajar peserta didik di sekolah, antara lain Â
pertama, Penilaian Harian (PH), Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Kenaikan Kelas (PKK) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN),
kedua, Ujian Nasional (UN), baik ujian nasional (tulis) maupun ujian nasional (praktik),
ketiga, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan
keempat, Olimpiade Sains Nasional (OSN), baik tingkat kabupaten (OSK), provinsi (OSP) dan nasional (OSN) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat (baca: Kemendikbud) maupun Olimpiade Sains (teori dan terapan) yang diselenggarakan oleh berbagai Perguruan Tinggi Negeri/Swasta  yang tersebar di seluruh Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL