Dalam beberapa pekan terakhir ini, istilah “beban kerja, jam kerja dan kinerja guru PNS” menjadi topik pembicaraan di kalangan pendidik (baca: guru PNS dan guru non PNS) yang telah bersertifikat pendidik di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari wacana yang berkembang bahwa Kemendikbud mulai tahun 2017 akan memberlakukan jam kerja 8 (delapan) jam perhari selama 5 (lima) pekan bagi pendidik di atas. Ini artinya setiap guru wajib ada di sekolah selama 8 jam setiap harinya dan harus memenuhi jam kerja efeketif sebanyak 40 jam per minggu.
KEMBALI KE ARTIKEL