Konflik di Laut China Selatan yang melibatkan China dengan sejumlah negara ASEAN seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, dan Indonesia dianggap salah satu 'titik panas' geopolitik dunia. Muhar Junef dalam Jurnal Penelitian Hukum De Jure Kemenkumham Vol 18 No 2 (2018) menyebut konflik ini kian 'panas' pada akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21. Melihat pentingnya Laut China Selatan untuk perdagangan global dan kekayaan sumber daya alamnya, termasuk cadangan minyak dan gas. Klaim teritorial dan tindakan seperti pembangunan pulau buatan dan aktivitas militer yang dilakukan China meningkatkan ketegangan dan menarik perhatian dari kekuatan global seperti Amerika Serikat, yang memiliki kepentingan strategis di kawasan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL