Terbetik berita bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan, SP (Susi Pudjiastuti) 'bersimpang pikir' dengan Menteri Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) mengenai penangkapan ikan. Susi menghendaki agar penangkapan ikan 100% diserahkan kepada nelayan domestik, sementara LBP menginginkan agar investor asing diberi ruang dalam hal penangkapan ikan[1]. Padahal, pada banyak segi seperti Kawasan Konservasi Perairan, Rehabilitasi Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Lautan
Fishing Policy -- IUUF, UU 32 / 2014 Tentang Kelautan, Perikanan Tangkap dan Budidaya, Tata Ruang Laut, LBP memiliki jenjang tugas koordinator bagi SP. Namun, SP tidak sungkan bersimpang pikir dengan koordinatornya, pada aspek kompetensinya.
KEMBALI KE ARTIKEL