DAU (Dana Abadi Umat) dahulu bernama
Dana Ongkos Naik Haji Indonesia adalah dana yang dikumpulkan pemerintah Indonesia dan diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini pengumpulan dana ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2001.[1]Seiring perjalanan waktu, DAU dengan setoran BPIH (Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji) dan/atau BPIH Khusus, nilai manfaat Keuangan Haji, dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dinamakan sebagai
Keuangan Haji.
KEMBALI KE ARTIKEL