Pengertian PT
(presidential threshold) adalah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon presiden atau wakil presiden. Maksud PT 20-25% adalah parpol atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPR dan/atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya.[1] Lepas dari adanya pihak yang keberatan terhadap PT, melihat perjalanan waktu hingga munculnya PT, dapat disimpulkan bahwa PT merupakan satu dari sekian 'saringan' untuk menentukan calon presiden dan calon wakil presiden, agar calon presiden dan calon wakil presiden benar-benar pilihan 25% pemberi suara pada pemilihan wakil rakyat sebelumnya.
KEMBALI KE ARTIKEL