Setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif berdasarkan Ketentuan Umum Perpajakan, diwajibkan untuk memiliki NPWP. NPWP ini digunakan sebagai identitas bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Saat ini pemerintah sedang dalam tahap Integrasi NIK-NPWP, sehingga pada 2024 direncanakan sudah terdapat Single Identity Number (SIN) bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu dengan NIK.
KEMBALI KE ARTIKEL