Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Etika Luhur Saat Bekerja Lebih dari Satu Pemberi Kerja dalam Aspek Perpajakan

26 Agustus 2023   16:07 Diperbarui: 26 Agustus 2023   16:38 110 0
Setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif berdasarkan Ketentuan Umum Perpajakan, diwajibkan untuk memiliki NPWP. NPWP ini digunakan sebagai identitas bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Saat ini pemerintah sedang dalam tahap Integrasi NIK-NPWP, sehingga pada 2024 direncanakan sudah terdapat Single Identity Number (SIN) bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu dengan NIK.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun