Kesadaran hukum dapat kita artikan bahwa kesadaran dari dalam diri kita tanpa adanya paksaan dari luar untuk tunduk terhadap hukum yang berlaku di indonesia. Jika setiap masyarakat di indonesia memiliki kesadaran terhadap hukum yang tinggi, maka negara indonesia akan menjadi lebih aman juga tidak adanya rasa kekhawatiran di dalam diri masyarakat. Pengertian kesadaran hukum menurut Paul Scholten yang dimaksud dengan kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dari mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum antara yang seharusnya dilakukan dan tidak seharusnya dilakukan. Membahas tentang kesadaran hukum, meskipun masyarakat sudah memahami tentang kesadaran hukum juga paham tentang pentingnya mematuhi hukum yang berlaku di indonesia namun tidak menutup kemungkinan bahwa masyarakat tidak menaati aturan hukum juga perundang-undangan yang telah berlaku. Mengapa sangat penting untuk meningkatkannya kesadaran hukum di masyarakat karena hal ini akan menciptakan kestabilan nasional yang sangat bagus.
KEMBALI KE ARTIKEL