Akhir Juni menjelang Hari Raya idul fitri 1437 H ini menjadi sejarah baru bagi para Bonek pendukung Persebaya dalam usahanya memperjuangkan haknya sebagai pemilik sah dari Persebaya Surabaya. Seperti yang sudah kita ketahui bersama akhir bulan lalu tepatnya 30 Juni 2016 kemarin PT Persebaya Indonesia memenangkan perkara Nomor 09/HKI.Merek/2015/PN di di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dengan gugatannya yang diajukan oleh PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) menyangkut penggunaan logo, merek, dan nama Persebaya kepada PT Persebaya Indonesia telah dinyatakan ditolak oleh Ketua Majelis Hakim
Ari Jiwantara dan kedua hakim anggota
Anne Rusiana dan
Harijanto "Menolak gugatan pihak penggugat," dan dikatakan bahwa
“Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. Sedangkan tergugat dapat membuktikan seluruh dalil jawabannya,” ujar Ari dalam putusannya di PN Surabaya, Kamis (30/6/2016).
KEMBALI KE ARTIKEL