Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) memang memutuskan menolak kasasi yang diajukan Menpora terkait soal gugatan PSSI terhadap SK Menpora Nomor 01307. Penolakan kasasi Menpora tersebut diputuskan dalam sidang Senin (7/3/2016), yang dipimpin hakim,
DR. HM. Harry Djatmiko, SH., M.S, Dr. Irfan Fachrudin, SH., CN, dan
H. Yulius, SH., MH. Adapun Panitera pengganti diisi
Elly Tri Pangestuti, SH., MH dengan mengeluarkan
surat nomor 36 K/TUN/2016 yang memutuskan MA menolak kasasi yang diajukan Menpora soal gugatan PSSI.
KEMBALI KE ARTIKEL