[/caption]Dengan adanya penetapan
La Nyalla sebagai tersangka oleh Kejati Jatim Pada 17 Maret 2016 lalu, dalam kasus korupsi penggunaan dana hibah pembelian saham perdana Bank Jatim pada 2012 lalu. Penetapan itu dikatakan berdasarkan dua hasil bukti pemeriksaan oleh Kejati Jatim ditemukan indikasi pengunaan dana hibah untuk pembelian saham itu sebesar Rp 5,3 miliar mengatasnamakan pribadi. Sementara keuntungan yang didapat dikatakan mencapai Rp 1,1 miliar.
KEMBALI KE ARTIKEL