Mohon tunggu...
KOMENTAR
Olahraga Pilihan

Apung Widadi vs PSSI sampai di Mana Akhirnya?

23 Februari 2014   18:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:33 470 3
sumber foto : jaringnews.com

Hallo selamat siang..…..apa kabar hari ini….kalau kita mengikuti day by day perkembangan dari kasus celoteh Apung Widadi di media sosial Facebook yang sempat ramai deberitakan dan diperdebatkan di kanal bola ini, terutama untuk tulisan terakhir yang baru-baru ini ditulis pak ZEN-MUTTAQIN dalam tulisan fdsi-masyarakat-minta-pssi-terbuka dan selang beberapa jam berikutnya langsung muncul tulisan dari Akhmad dengan tulisannya apung-menghitung-hari seperti lagu yang pernah dipopulerkan Krisdayanti “Menghitung hari”…ha...ha wong….jelas-jelas pangilan polisinya saja belum ada apa yang mau dijelaskan ? begitu juga dengan tulisan langkah-awfdsimakin-dekat-menuju-pada-kemenangan yang ditulis Mr. Mitsie Dupriei spesialis komentar “Pecundang” dikanal ini, yang lebih menyoroti keterkaitan kasus ini dengan UU Badan Publik, ..ha..ha…toh kalaupun kasus ini melebar tentu semakin menarik dong….banyak pembelajaran yang akan kita peroleh atau kita dapatkan dari terkuaknya kasus ini…ha..ha jangan terlalu picik bro….

Jujur buat kita tentunya kasus seperti ini sangat bagus dan akan memberikan proses pembelajaran yang sangat berharga bagi kita semua, khusunya bagi para penulis aktif dikanal ini karena tentunya tidak menutup kemungkinan suatu saat kita yang terbiasa menulis uneg-uneg dikanal ini akan tergelincir dan ketemu dengan permasalahan seperti ini…ingat bro ini juga termasuk media sosial atau tepatnya mendia warga dimana setiap berita/opini di Kompasiana menjadi tanggung jawab Penulis, seperti yang selalu ada bawah tulisan yang kita posting dikanal bola ini khususnya dan media kompasiana ini pada umumnya.

Seperti yang kita ketahui dari pemberitaan terakhir Apung Widadi aktivis Save Our Soccer (SOS) yang dituduh menyebarkan berita bohong terkait dugaan adanya penyelewengan di tubuh PSSI, menyatakan siap memenuhi panggilan kepolisian, dan untuk itu AW siap mendapat didukungngan dari delapan organisasi masyarakat yang akan memberi pendamping dalam menghadapi tuntutan hukum. Seperti dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Publik Interest Lawyer Network (PILNet) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), dan beberapa lembaga lain.

"Kami meminta aparat penegak hukum segera memproses laporan dari kuasa hukum PSSI," kata kuasa hukum Apung, Munhur Satyahprabu, dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2014.

Tim advokasi yang menamakan dirinya KORUPSSI (Koalisi Kebebasan Berekspresi untuk Reformasi dan Transparansi PSSI) ini juga menuntut PSSI membuka seluas-luasnya akses informasi keuangan mereka. "Jangan hanya di kongres. Di kongres kan internal. Seharusnya melalui media atau di situs resmi mereka," kata Munhur.

Memang kalau kita lihat terkait kasus yang dialami Apung Widadi ini sesuai yang dituduhkan PSSI melalui kuasa hukumnya, Aristo Pangaribuan,  yang telah melaporkan Apung ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian, dituduh melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yaitu menyebarkan kebohongan yang menyebabkan keonaran dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni mencemarkan nama baik seseorang melalui informasi elektronik, terkait pernyataannya yang berbunyi "Kasihan ya tim U-19, pendapatannya dari hak siar SCTV senilai Rp 16 M diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu." Dimana komentar itu dianggap mencemarkan nama baik Wakil Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.

Sementara Apung Widadi berdalih informasi itu ia tulis dalam forum tertutup, bukan terbuka, dan juga menggambarkan kronologis dimana "Pada 9 Februari, saya menulis di forum diskusi suporter Indonesia tentang keprihatinan terhadap tim nasional U-19 atas hak siar yang tidak transparan pengelolaan keuangannya," kata Apung dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jumat, 21 Februari 2014, dan menambahkan "Sehari sebelumnya seorang informan mengatakan bahwa pengelolaan keuangan PSSI di hak siar timnas U-19 tidak terkelola dengan baik. Tidak transparan," tutur Apung, Selang sehari Apung disomasi PSSI dan dilaporkan ke Kepolisian dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Padahal, kata Apung, dia melakukan hal itu murni atas keprihatinan dan ingin mendorong keterbukaan laporan keuangan PSSI dalam hak siar timnas U-19. "Seharusnya PSSI sebagai lembaga publik yang menerangkan kepada masyarakat bagaimana pengelolaan uang hasil hak siar itu," kata dia.

Dan kalau kita mengacu kepada kasus yang sama terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang pernah memakan korban sebelumnya yaitu Benny Handoko atas kasus pencemaran nama baik mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Mukhamad Misbakhun. yang telah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan pidana penjara dengan masa percobaan 1 tahun yang artinya Benny Handoko tidak perlu menjalankan hukuman 6 bulan penjara asalkan tidak melakukan tindak pidana yang sama selama masa percobaan 1 tahun, dan hanya dibebankan harus membayar ongkos perkara sebesar Rp 10 ribu.

Jadi kalau melihat dari kasus yang sudah pernah terjadi dan sudah diputuskan hukumannya tentu ancaman hukuman terhadap kasus yang dialami Apung Widadi tidaklah menjadi sesuatu ancaman yang harus ditakutkan, justru dengan kasus ini semua menjadi jelas bahwasanya UU ITE ini bisa mengancam dan berbahaya bagi masyarakat dalam hal menyatakan pendapat terhadap organisasi publik, atau apakah memang kasus ini dipaksakan sehingga dapat memberi kesan hal tersebut sesunguhnya tidak pernah terjadi ?

Sekali lagi semoga kasus ini cepat diproses dan selesai apakah Apung Widadi dengan dukungan berbagai lembaga/organisasi kemasyarakatan siap mengahadapi Gugatan PSSI ini ? dan apakah Hakim bisa meyakinkan bahaw Apung Widadi memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,? Seperti yang pernah dilakukan hakim ketua Suprapto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2014. Dalam memutuskan kasus yang menimpa Benny Handoko "Dengan sengaja, tanpa hak mendistribusikan, sehingga dapat diaksesnya informasi elektronik ke publik." ….mari sama-sama kita tunggu saja ………..selamat menikmati.

Borneo 23 Februari 2014

Salam Olah Raga.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun