Sesuai dengan Klausula Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 dengan Kode 55130, ruang lingkup dari Homestay atau Pondok Wisata mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya.
Terdapat 6 (enam) alasan mengapa para wisatawan lebih memilih untuk menginap dan tinggal di Homestay, antara lain: