Gara-gara pandemi Covid-19 Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020 mengeluarkan larangan terbang bagi maskapai penerbangan domestik terhitung sejak tanggal 24 April hingga 01 Juni 2020. Â Larangan terbang ini tentunya mengakibatkan tidak tersedianya layanan penerbangan domestik bagi para penumpang dan berpengaruh kepada kondisi keuangan maskapai penerbangan domestik termasuk para pegawai yang terpaksa harus diliburkan atau dirumahkan untuk sementara waktu.
KEMBALI KE ARTIKEL