Terkait kekacauan yang terjadi pada penerbangan Lion Air pada masa liburan Tahun Baru Imlek 2566, Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menduga bahwa ada standar pelayanan publik bidang penerbangan yang tidak diawasi dengan baik oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan secara khusus oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Standar pelayanan penerbangan tersebut meliputi manajemen penerbangan yang dilakukan oleh operator penerbangan dan manajemen kebijakan (regulasi) yang dilakukan oleh regulator yakni Kementerian Perhubungan.Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memiliki kewenangan dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik termasuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (Own Motion Investigation).