Tertangkapnya Ustadz LHI oleh KPK yang menimbulkan polemik yang simpang siur di kalangan masyarakat awam. Banyak yang pro dan kontra atas kasus ini. Ada yang menghujat PKS, sampai ingin membubarkan PKS. Banyak pula yang menyalahkan KPK atas penangkapan yang menurut mereka penuh kejanggalan dan ketidakadilan. KPK dianggap tidak adil memperlakukan kasus yang menimpa presiden PKS ini, dibandingkan kasus lain dari partai lain. Masyarakat awam pun dibuat bingung, mana yang bisa mereka percaya. Sehingga kasus ini terkesan berlarut larut dicerna masyarakat
Urusan Hukum biarlah KPK yang menyelesaikan, menuntaskan penyelidikan dan mengujinya di pengadilan apakah Ustadz LHI bersalah atau tidak. Juga untuk urusan tuduhan-tuduhan ke KPK biarlah KPK menjawabnya dengan tindakan dan penyelidikan yang profesional. Biarlah jua waktu yang menjawab, apakah KPK tebang pilih, memperlakukan kasus PKS berbeda dengan partai lain yang terkena kasus atau tidak.
Nah sebagai partai dakwah, kita masyarakat sebenarnya menunggu pandangan resmi PKS untuk kasus ini. Tentu saja pandangan dari aspek syariah, merujuk dari Al Qur'an dan Al Hadits.
Kenapa ini penting? Ya karena PKS telah memplokamirkan diri sebagi Partai dakwah. Partai yang bekerja dan bertindak sesuai dengan nilai nilai islam, yang mensyiarkan nilai nilai islam dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi yang terkena kasus adalah pucuk tertinggi PKS, panutan kader dan masyarakat.
Tindakan-tindakan para elit PKS, tentu harus dimonitor apakah melenceng atau tidak dari kaidah-kaidah keislaman dalam mengelola partai juga dalam berpolitik. Urusan Hukum itu ranah KPK dan pengadilan, sedang urusan syariah tindakan ustadz LHI adalah wewenang Dewan Syariah PKS, begitu logikanya. Hal ini baik dilakukan untuk meredam pembelaan maupun serangan opini yang membabi buta atas kasus ini.
Jadi masyarakat dan kader punya rujukan Syariah selain rujukan hukum dari KPK.
Apabila telah di selidiki dan diputuskan oleh Dewan Syariah PKS sebaiknya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, sebagai pembelajaran hukum syariah, dan juga bisa kita lihat sebagai pandangan resmi PKS dalam mensikapi kasus Ustadz LHI ini. Panduan resmi untuk para kader dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat secara bijaksana.
Bila memang diputuskan BERSALAH secara syar'i, sebaiknya diumumkan secara luas, dan juga diputuskan hukumannya secara syariah, untuk menghentikan polemik yang berkembang. Juga untuk menjadi pelajaran masyarakat, bahwa tindakan itu bertentangan dengan syariah, dan tidak patut ditiru.
Namun apabila ternyata keputusannya TIDAK BERSALAH secara syar'i, tetap harus diumumkan secara luas pula ke khalayak, untuk mengimbangi opini hukum dari KPK dan opini 'bersalah' yang sudah berkembang di masyarakat.
Ustadz LHI pun juga harus dipulihkan nama baiknya. Inti dari 'Ajaran dan Tindakan' usatadz LHI dalam bisnis kuota sapi ini pun perlu disebarkan dan diajarkan kepada para kader di bawah. Juga perlu disosialisasikan kepada kolega di DPR yang mungkin mempunyai 'sedikit wewenang atau pengaruh' untuk memanfaatkannya semaksimal mungkin untuk mendapatkan keuntungan materi, yang tentu saja bisa membantu kegiatan penyebarluasan dakwah islam, dan keperluan partai lainnya. Bila perlu diajarkan di sekolah-sekolah islam dan sekolah bisnis, karena keuntungan yang menggiurkan dari bisnis 'wewenang dan pengaruh' semacam ini.
Jangan ketinggalan pula sosialisasi hasil keputusan dewan syariah itu dengan spanduk-spanduk yang merupakan keahlian PKS selama ini.
Akhirul kalam, kebenaran hanya milik Allah semata, apabila ada salah kata dan lain-lain adalah karena kesalahan dari pemahaman penulis yang terbatas
#tulisan pertama