Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pajak Karbon di Indonesia

17 Januari 2024   10:28 Diperbarui: 17 Januari 2024   10:38 174 0
Ketika berbicara mengenai emisi karbon maka fokus utamanya adalah pada gas yang dilepaskan sebagai hasil dari pembakaran materi yang mengandung karbon, emisi ini terjadi saat karbon tersebut dilepaskan ke udara. Pajak karbon merupakan salah satu bentuk penerapan pajak pada emisi gas rumah kaca terutama karbon dioksida yang dapat dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil. Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penerapan pajak karbon di Indonesia bertujuan untuk memitigasi iklim, mengurangi jumlah emisi karbon di Inondesia dan menjadi tambahan sumber penerimaan bagi kas negara. Penulisan ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tingkat polusi dan emisi karbon di Indonesia sebelum dan setelah diterapkannya pajak karbon tersebut serta untuk menunjukkan bagaimana kondisi penerimaan negara setelah diberlakukannya pajak karbon tersebut. Berdasarkan data yang didapatkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta beberapa literatur lainnya dapat diketahui bahwa pajak karbon merupakan ruang lingkup penerimaan negara baru yang memiliki potensi yang cukup besar di Indonesia selain itu di beberapa negara di dunia penerapan pajak karbon ini terbukti dapat mengurangi tingkat emisi karbon yang ada di negara-negara tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun