Tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara,perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional sehingga harus diberantas. Dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan:
KEMBALI KE ARTIKEL